Asuransi sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
'''Asuransi sosial''' merupakan [[asuransi]] yang menyediakan jaminan [[sosial]] bagi anggota [[masyarakat]] yang dibentuk oleh [[pemerintah]] bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak [[asuransi]] dengan seluruh golongan [[masyarakat]].<ref name="Dairi">BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25</ref><ref name="Purba">Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan [[masyarakat]], terutama para pegawai dan pensiun.<ref name="Suyatno,Marala, Abdullah, Aponno, Ananda, Chalik">Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335</ref> Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari [[kontribusi]] para [[manajer]] dan karyawan [[organisasi]] [[pemerintah]], bukan dibiayai oleh pendapatan [[negara]].<ref name="Toruan">Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Risiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304</ref> [[Kontribusi]] tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening [[pemerintah]] yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari [[uang]] [[kontribusi]] yang dikumpulkan setiap bulan.<ref name="Toruan" />
 
Sedangkan didalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa asuransi sosial adalah Suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
 
(sumber: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN)