Daftar kayu di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
Indonesia memiliki sekitar 4.000 jenis pohon, yang berpotensi untuk digunakan sebagai [[kayu bangunan]]. Akan tetapi hingga saat ini hanya sekitar 400 jenis (10%) yang memiliki nilai ekonomi dan lebih sedikit lagi, 260 jenis, yang telah digolongkan sebagai kayu perdagangan. <ref name="soeria">Soerianegara, I. dan RHMJ. Lemmens (eds.). 2002. ''Sumber Daya Nabati Asia Tenggara 5(1): Pohon penghasil kayu perdagangan yang utama''. PROSEA – Balai Pustaka. Jakarta. ISBN 979-666-308-2. Hal. 7</ref>
 
Berikut ini adalah daftar nama-nama kayu atau kelompok kayu menurut nama perdagangannya, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang ''Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan''; dengan beberapa penyesuaian.
Baris 256:
|17.
|[[Jambu-jambuan|Jambu-jambu]]
|''[[Syzygium]]'' spp. <ref>Tertulis: ''Eugenia'' spp., marga yang tidak tepat</ref>
|[[Kelat]], Ki tembaga, Jambu
|-