Direktorat Jenderal Bina Marga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal Bina Marga | kementerian/lembaga = Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republ...'
 
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 37:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Bina Marga''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174385/Perpres%20Nomor%2015%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015]</ref>
 
== Referensi ==