Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal | kementerian/lembaga = Kementerian Desa, Pembangunan Daera...' |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 37:
}}
'''Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia|Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia]].
== Referensi ==
|