Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal | kementerian/lembaga = Kementerian Desa, Pembangunan Daera...'
 
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 37:
}}
 
'''Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia|Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia]]. <ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174383/Perpres%20Nomor%2012%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015]</ref>
 
== Referensi ==