Foto jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 150:
Sedangkan pada pasal 3 menyebutkan mengenai cara pemberitaan dan menyatakan pendapat, yaitu sebagai berikut:
 
“Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional”. <ref name=":2" />
 
== Dinamika di Indonesia ==