Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 37:
}}
 
'''Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum''' disingkat ('''Jampidum''') merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada [[Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]]. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. <ref>[http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn1069-2017.pdf Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017] </ref>
 
== Referensi ==