Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 37:
}}
'''Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum''' disingkat ('''Jampidum''') merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada [[Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]]. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
== Referensi ==
|