Monisme dan dualisme dalam hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 32:
Di beberapa negara, seperti Britania Raya misalnya, pandangan dualisme sangat dominan. Hukum internasional merupakan bagian hukum nasional Britania setelah diterima dalam hukum nasional. Sebuah perjanjian
 
:"tidak memiliki pengaruh dalam hukum kotamadyanasional, hingga sebuah [[Undang-Undang Parlemen]] disahkan untuk memberi pengaruh terhadapnya.
 
Di negara-negara lain, perbedaan ini cenderung kabur. Di sebagian besar negara demokratis di luar Persemakmuran, legislatif, atau bagian dari legislatif, yang berpartisipasi dalam proses [[ratifikasi]], yang dengannya proses ratifikasi menjadi sebuah akta legislatif, dan perjanjian tersebut menjadi efektif di dalam hukum internasional dan hukum kotamadyanasional secara bersamaan. Misalnya, [[Konstitusi Amerika Serikat]] menyatakan bahwa Presiden
 
:'akan memiliki kekuatan, dengan saran dan persetujuan dari [[Senat Amerika Serikat|Senat]], di dalam membuat perjanjian, dengan syarat dua pertiga Senator hadir'.
 
Perjanjian-perjanjian yang diratifikasi sesuai dengan Konstitusi menjadi bagian hukum kotamadyanasional Amerika Serikat dengan sendirinya".<ref>M. Akehurst, Modern Introduction to International Law, Harper Collins, [[London]], p. 45.</ref>
 
Amerika Serikat memiliki sistem monis-dualis "campuran". Hukum internasional berlaku langsung di pengadilan Amerika Serikat dalam beberapa perkara tetapi tidak pada perkara lainnya. Konstitusi Amerika Serikat, pasal VI, memang mengatakan bahwa perjanjian adalah bagian dari Hukum Tertinggi Wilayah, seperti yang digambarkan pada kutipan di atas; tetapi, Mahkamah Agungnya, selambat perkara ''[[Medellín v. Texas]]'' terakhir,<ref>552 U.S. 491 (2008).</ref> menyatakan kembali bahwa beberapa perjanjian tidak "sah dengan sendirinya." Perjanjian-perjanjian tersebut harus dilaksanakan oleh undang-undang sebelum ketentuannya diberikan pengaruh oleh pengadilan nasional dan sub-nasional. Sama halnya dengan hukum kebiasaan internasional, Mahkamah Agung menyatakan dalam perkara Pacquete Habana (1900), bahwa "hukum internasional merupakan bagian dari hukum kita." Namun, hal tersebut juga mengatakan bahwa hukum internasional tidak akan diterapkan jika terdapat akta pengendalian legislatif, eksekutif, atau peradilan yang mengatur sebaliknya ...<ref>"Basic Concepts of Public International Law - Monism & Dualism", ed. Marko Novakovic, Belgrade 2013.</ref>