Monisme dan dualisme dalam hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 30:
 
== Contoh-contoh ==
Di beberapa negara, seperti Britania Raya misalnya, pandangan dualisme sangat dominan. Hukum internasional merupakanbaru menjadi bagian dari hukum nasional Britania setelah diterimadiubah dalammenjadi hukum nasional. Sebuah perjanjian
 
:"tidak memiliki pengaruhkekuatan hukum dalam hukum nasional, hinggasebelum sebuah [[Undang-Undang Parlemen]] disahkan untuk memberi pengaruhkekuatan hukum terhadapnya.
 
Di negara-negara lain, perbedaan ini cenderung kabur. Di sebagian besar negara demokratis di luar Persemakmuran, badan legislatif, (atau bagian dari badan legislatif,) yangturut berpartisipasiserta dalam proses [[ratifikasi]], yangsehingga dengannyaratifikasi proses ratifikasiitu menjadi sebuah aktatindakan legislatif, dan perjanjian tersebut menjadipun mendapatkan kekuatan efektifhukum di dalam hukum internasional dan hukum nasional secara bersamaan. Misalnya, [[Konstitusi Amerika Serikat]] menyatakan bahwa Presiden
 
:'akan memilikimempunyai kekuatanWewenang, atas dan dengan saranNasihat dan persetujuan dariPersetujuan [[Senat Amerika Serikat|Senat]], di dalamuntuk membuat perjanjianPerjanjian, dengan syaratasal dua pertiga Senatoranggota Senat yang hadir setuju'.
 
Perjanjian-perjanjian yang diratifikasi sesuai dengan Konstitusi dengan sendirinya menjadi bagian hukum nasional Amerika Serikat dengan sendirinya".<ref>M. Akehurst, Modern Introduction to International Law, Harper Collins, [[London]], phlm. 45.</ref>
 
Amerika Serikat memiliki sistem monis-dualis "campuran". Hukum internasional berlaku langsung di pengadilan Amerika Serikat dalam beberapa perkara tetapi tidak pada perkara lainnya. Konstitusi Amerika Serikat, pasal VI, memang mengatakan bahwa perjanjian adalah bagian dari Hukumhukum Tertinggitertinggi Wilayahnegara, seperti yang digambarkan pada kutipan di atas; tetapi, Mahkamah Agungnya, selambatdalam perkara ''[[Medellín v. Texas]]'' terakhir,<ref>552 U.S. 491 (2008).</ref> menyatakan kembali bahwa beberapa perjanjian tidakinternasional tidaklah "sah dengan sendirinya." Perjanjian-perjanjian tersebut harus dilaksanakandiberlakukan oleh undang-undang sebelum ketentuannyaisinya diberikanmendapatkan pengaruhkekuatan olehhukum pengadilandi ranah nasional dan sub-nasional. Sama halnya dengan hukum kebiasaan hukum internasional, Mahkamah Agung menyatakan dalam perkara Pacquete Habana (1900), bahwa "hukum internasional merupakan bagian dari hukum kita." Namun, halpengadilan tersebut juga mengatakan bahwa kebiasaan hukum internasional tidak akan diterapkandikesampingkan jika terdapat akta pengendalianundang-undang legislatif, eksekutif, atau peradilan yang mengatur sebaliknya ...<ref>"Basic Concepts of Public International Law - Monism & Dualism", ed. Marko Novakovic, Belgrade 2013.</ref>
 
== Soal tradisi hukum nasional ==