Dharma Dana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Putunopa (bicara | kontrib)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 tahun 2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, adalah sumbangan keagamaan yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.  Terkait dengan Peraturan Pemerintah tersebut, BDDN / YADP telah disahkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Nomor:
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 64:
 
== '''Dharma Dana Sebagai Sumbangan Wajib Keagamaan Hindu''' ==
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 tahun 2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, adalah sumbangan keagamaan yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. 
 
Terkait dengan Peraturan Pemerintah tersebut, BDDN / YADP telah disahkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI Nomor: 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012  tentang '''Badan Dharma Dana Nasional - Yayasan Adikara Dharma Parisad sebagai Lembaga yang Sah Menerima dan Mengelola Dharma Dana Hindu di Indonesia'''<ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER%20-%2011.PJ_.2018.pdf|website=www.pajak.go.id|access-date=2018-12-15}}</ref>'''.'''