Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Penggantian teks otomatis (-detil +detail )
Baris 30:
== Struktur SKKNI ==
[[Berkas:Struktur_Unit_Kompetensi.png|jmpl|Struktur Unit Kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016]]
SKKNI berisi kumpulan unit-unit kompetensi. Unit kompetensi merupakan hasil identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja. Masing-masing unit kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan [[pekerjaan]], termasuk yang terkait dengan [[keselamatan dan kesehatan kerja]], kemampuan literasi, dan [[matematika]] dasar. Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman sektor [[industri]], [[perusahaan]], dan tempat kerja. Dengan kata lain, unit kompetensi disusun berdasarkan kesamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis. Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasi peralatan atau [[merek]] tertentu. Unit kompetensi bukan merupakan [[prosedur]] detildetail yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, karena prosedur pekerjaan dapat bervariasi antara satu tempat kerja dengan tempat kerja lainnya.
 
Kandungan unit kompetensi menggambarkan hal-hal berikut: