Pemerintah Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syaifulanam55 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14:
| dasar_hukum = UU Nomor 11 Tahun 2006
<!--sesuaikan dengan kebutuhan untuk gubernur untuk provinsi, wali kota untuk kota atau bupati untuk kabupaten-->
| gubernur = [[IrwandiNova YusufIriansyah]]
| wakil_gubernur = [[Nova Iriansyah]]Lowong
<!------------------------------------------->
| DPRD = Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
| ketua_DPRD = [[Muharuddin|TeungkuSulaiman,SE., MuharuddinMSM]]
| wakil_ketua_DPRD =
| sekretaris_daerah = [[Dermawan (lahir 1959)|Dermawan]]
Baris 160:
{{Utama|Mahkamah Syar'iyah}}
 
[[Berkas:Mahkamah Syar'iyyah Aceh.JPG|300px|jmpl|Gedung Mahkamah Syar'iyyah Aceh]]
 
Peradilan [[Syariat Islam]] di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. [[Mahkamah Syar'iyah]] merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.
Baris 184:
 
== Wali Nanggroe dan lembaga adat ==
=== [[Lembaga Wali Nanggroe ]]===
Lembaga ''Wali Nanggroe'' merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
 
Baris 250:
Pemerintah, Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dapat membangun pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota. Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dikerjasamakan pengelolaannya dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota.
 
=== Sabang freeFree tradeTrade areaArea (SAFTA) ===
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik [[Indonesia]] yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari:
# tata niaga;