Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zakharia12 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Zakharia12 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44:
# melaksanakan ''E-purchasing'' yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).
 
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]<ref name="perka"> [httphttps://wwwjdih.lkpp.go.id/v2regulation/filesperaturan-presiden/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdfperaturan-presiden-nomor-16-tahun-2018 Peraturan Kepala LKPPPresiden Nomor 1416 Tahun 20122018]</ref>
 
== Rujukan ==
{{reflist}}31. Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
 
[[Kategori:Pengadaan]]