Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Zakharia12 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Zakharia12 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Untuk memudahkan pemahaman mengenai pejabat pengadaan, penulis sampaikan matriks perbedaan tersebut.
{| class="wikitable
|
Baris 44:
# melaksanakan ''E-purchasing'' yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]<ref name="perka"> [https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2016%20Tahun%202018_1001_1.pdf]</ref>
Rujukan
[[Kategori:Pengadaan]]
|