Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Zakharia12 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Zakharia12 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 44:
# melaksanakan ''E-purchasing'' yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ).
Selain tugas pokok dan kewenangan diatas, pejabat pengadaan juga dapat melakukan pengkajian ulang atas rencana umum pengadaan dalam rapat koordinasi sesuai dengan undangan [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
Rujukan
1. [https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Presiden%20Nomor%2016%20Tahun%202018_1001_1.pdf Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018]
2. [https://jdih.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Peraturan%20Lembaga%20Nomor%2015%20Tahun%202018_1005_1.pdf Peraturan Lembaga Nomor 15 Tahun 2018]
[[Kategori:Pengadaan]]
|