'''Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor [https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perpres-nomor-53-tahun-2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara 53] tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017 yang disempurnakan dengan Perpres Nomor [https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/peraturan-presiden-nomor-133-tahun-2017-tentang-perubahan-atas-peraturan-presiden-nomor-53-tahun-2017-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara 133] tahun 2017 tentang BSSN. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Lembaga atau institusi pemerintah yang bertanggung jawab pada Agungkeamanan Prasetyodunia siber sudah sejak tahun 2015 direncanakan dibentuk, dengan mengedepankan pemikiran bahwa lembaga ini tidak memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kominfo]], [[Badan Intelijen Negara|BIN]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]], [[Polri]] dan institusi lainnya yang juga memiliki peran dalam dunia siber, akhirnya karena kedekatan fungsi dan kesiapan secara kewenangan dan sumberdaya pendukung dipilihkah [[Lembaga Sandi Negara]] untuk mengemban tugas tersebut.<ref>Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara</ref><ref>Tekno Kompas: [http://tekno.kompas.com/read/2017/06/02/08325207/badan.siber.dan.sandi.negara.resmi.didirikan Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>CNN Indonesia: [http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170601153530-20-218732/jokowi-teken-pembentukan-badan-siber-dan-sandi-negara/ Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Inet Detik: [https://inet.detik.com/security/d-3517510/sah-indonesia-punya-badan-siber-dan-sandi-negara Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Aceh Tribun News: [http://aceh.tribunnews.com/2017/06/02/indonesia-resmi-miliki-badan-siber-dan-sandi-negara Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref>
== Latar belakang ==
Baris 54:
BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BSSN dipimpin oleh seorang Kepala, dibantu oleh Wakil dan Sekretariat Utama serta empat Deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Wakil, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melebur menjadi BSSN.
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan [[Indonesia security insiden respons team on internet infrastructure|Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure]] ([https://www.idsirtii.or.id/[Indonesia security insiden respons team on internet infrastructure|ID-SIRTII]]) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh [[Lembaga Sandi Negara]] hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika