Hak cipta di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 202.67.46.45 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hilmanasdf Tag: Pengembalian |
||
Baris 2:
Di [[Indonesia]], masalah hak cipta diatur dalam '''Undang-undang Hak Cipta''', yaitu, yang berlaku saat ini, [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014]]. Dalam [[undang-undang]] tersebut, pengertian '''hak cipta''' adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan{{ref num|uu19'02pjls|2|b}}. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
== Sejarah hak cipta di Indonesia ==
|