Direktorat Jenderal Perhubungan Darat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
NaufalF (bicara | kontrib)
Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 38:
 
'''Direktorat Jenderal Perhubungan Darat''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Perhubungan Indonesia|Menteri Perhubungan Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174478/Perpres%20No%2040%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015]</ref>
 
== Visi dan Misi ==
=== Visi ===
Menjadi organisasi pemerintah yang profesional, yang dapat memfasilitasi dan mendukung mobilitas masyarakat, melalui suatu layanan transportasi darat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan berkeadilan, yang aman, selamat, mudah dijangkau, berkualitas, berdaya-saing tinggi, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
=== Misi ===
# Menciptakan sistem pelayanan transportasi darat yang aman, selamat, dan mampu menjangkau masyarakat dan wilayah Indonesia;
# Menciptakan dan mengorganisasi transportasi jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta perkotaan yang berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan;
# Mendorong berkembangnya industri transportasi darat yang transparan dan akuntabel;
# Membangun prasarana dan sarana transportasi darat.
 
== Referensi ==