Lingkas Ujung, Tarakan Timur, Tarakan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
+foto
Baris 1:
{{kelurahan
|peta =
|nama = Lingkas Ujung
|foto =[[Berkas:Kantor Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan.JPG|300px|Kantor lurah Lingkas Ujung]]
|peta =
|keterangan =Kantor kelurahan Lingkas Ujung
|provinsi = Kalimantan Utara
|nama = =Lingkas Ujung
|dati2 = Kota
|provinsi = =Kalimantan Utara
|nama dati2 = Tarakan
|dati2 = =Kota
|kecamatan = Tarakan Timur
|nama pemimpindati2 = Endy Kurniawan, S. IP., M.H.=Tarakan
|kecamatan = =Tarakan Timur
|luas = 1,84 km²
|kode pos =77126
|penduduk = 14.382 jiwa
|kepadatanluas = 7816,31 jiwa/ =... km²
|penduduk = 14 =...382 jiwa
|kepadatan =... jiwa/km²
}}
'''Lingkas Ujung''' adalah salah satu [[kelurahan]] di [[Kecamatan]] [[Tarakan Timur, Tarakan|Tarakan Timur]], Kota [[Kota Tarakan|Tarakan]], Provinsi [[Kalimantan Utara]], [[Indonesia]].
 
Kecamatan Tarakan Timur pada awal dibentuknya mempunyai wilayah 133,69 km2km persegi yang terbagi dalam 6(Enam)enam Desa, diantaranyadi antaranya adalah Desa Lingkas Ujung. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:140.44/641/PUOD tanggal 28 Februari 1996 telah disetujui perubahan status Desa menjadi Kelurahan yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.146/SK.144/1997 tentang Peningkatan Status Desa menjadi Kelurahan yang secara resmi dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 1997.
'''Lingkas Ujung''' adalah salah satu [[kelurahan]] di [[Kecamatan]] [[Tarakan Timur, Tarakan|Tarakan Timur]], [[Kota Tarakan]], [[Kalimantan Utara]], [[Indonesia]].
 
Kecamatan Tarakan Timur pada awal dibentuknya mempunyai wilayah 133,69 km2 yang terbagi dalam 6(Enam) Desa, diantaranya adalah Desa Lingkas Ujung. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:140.44/641/PUOD tanggal 28 Februari 1996 telah disetujui perubahan status Desa menjadi Kelurahan yang ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No.146/SK.144/1997 tentang Peningkatan Status Desa menjadi Kelurahan yang secara resmi dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 1997.
 
Hingga saat ini kelurahan Lingkas Ujung telah dipimpin oleh 4 orang Kepala Desa dan 8 Orang Lurah, berikut nama- nama kepala desa dan lurah yang telah memimpin di Kelurahan Lingkas Ujung:
Baris 77 ⟶ 78:
Kejadian Luar Biasa '''Nihil/ Tidak ada kasus'''
 
== Pranala luar ==
{{Tarakan Timur, Tarakan}}
 
{{Tarakan Timur, Tarakan}}
{{Kelurahan-stub}}