Anwar Harjono: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membuat Artikel Baru |
Menambahkan beberapa referensi |
||
Baris 1:
Dr. Anwar Harjono,S.H. (Krian, Sidoarjo, 1923-1999)<ref name=":0">{{Cite web|url=http://stidnatsir.ac.id/2017/12/21/dr-anwar-harjono-dari-gerakan-pemuda-hingga-gerakan-dunia-1/|title=Dr. Anwar Harjono, Dari Gerakan Pemuda Hingga Gerakan Dunia (1) -|last=Rokhman|first=Saeful|date=2017-12-21|language=id-ID|access-date=2018-12-31}}</ref> merupakan tokoh Partai Masyumi yang juga merupakan salah satu pendiri GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia).<ref name=":0" />
== Riwayat Hidup ==
=== Dari Harjono ke Anwar Harjono ===
Ketika di Jakarta pada 27 Rajab 1364 (8 Juli 1945) dibukalah Sekolah Tinggi Islam (STI) (sekarang [[Universitas Islam Indonesia]]), Harjono yang merupakan alumni Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, sudah satu tahun menimba ilmu kepada Hadratusy Syaikh K. H. M. [[Hasjim Asy'ari|Hasyim Asy'ari]] di [[Tebuireng, Jombang]], Jawa Timur. Mendengar STI telah dibuka, Harjono terpanggil untuk masuk STI. Hasrat hatinya itu dia kemukakan kepada K. H. A. [[Wahid Hasjim]]. Putra Hadratusy Syaikh itu mendukung penuh keinginan Harjono sehingga Harjono pun berangkat ke Jakarta untuk masuk STI.
Setibanya di Jakarta, Harjono bertemu dengan Rektor STI, K. H. [[Abdoel Kahar Moezakir]], bekas Direktur Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta yang telah lama mengenal Harjono. “Nama Saudara, sekarang ditambah?” tanya Mudzakkir. Harjono tersenyum. Kepada gurunya, ia menjelaskan bahwa sejak nyantri di Tebuireng dia menambahkan “Anwar” pada nama aslinya, sehingga lengkaplah nama lelaki kelahiran [[Krian, Sidoarjo]] itu menjadi “Anwar Harjono”.
Di STI, Harjono tercatat sebagai salah seorang pendiri Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII). Menurut Anwar Harjono sendiri, GPII didirikan di Jakarta pada 2 Oktober 1945 oleh para mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI)<ref>{{Cite web|url=https://www.rmol.co/read/2018/02/09/326093/Quo-Vadis-GPI-Dan-GPII--|title=Quo Vadis GPI Dan GPII?|last=Online|first=Rakyat Merdeka|website=rmol.co|access-date=2019-01-01}}</ref>. Ia pernah menjadi Sekretaris Umum sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum.
=== Membentuk Liga Demokrasi ===
Tidak lama sesudah Presiden [[Soekarno|Sukarno]] membubarkan DPR dan membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden
Dalam
Berhadapan dengan kekuasaan Presiden Seumur Hidup yang juga Pemimpin Besar Revolusi, Liga Demokrasi semakin tidak berdaya. Pada 27 Februari 1961, Presiden Sukarno selaku Penguasa Perang Tertinggi mengeluarkan Peraturan Peperti No. 8 Tahun 1961 tentang “Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi. Asas dan tujuan Liga Demokrasi dianggap tidak sesuai dengan Manifesto Politik (Manipol).<ref name=":0" />
=== Menjadi Tahanan Politik ===
Baris 17 ⟶ 24:
Sampai akhir hayatnya, Harjono tidak pernah tahu alasan penangkapan dirinya pada 1963 itu. Dia menduga, gelombang besar penangkapan pada waktu itu sekadar untuk menjaring lawan-lawan politik Bung Karno yang bersikap kritis terhadap Presiden Seumur Hidup itu. Harjono termasuk salah seorang yang kritis terhadap Presiden Sukarno.<ref name=":0" />
<br />
=== Melanjutkan Kuliah ===
Setelah Masyumi dipaksa membubarkan diri, DPR dan Liga Demokrasi juga dibubarkan, Harjono kemudian cepat mengambil langkah lain. Karena di dunia politik Harjono sudah merasa tidak bisa berkiprah lagi, sementara dunia bisnis bukan bidangnya, dia akhirnya memilih melanjutkan kuliahnya yang tertunda oleh revolusi kemerdekaan. Harjono melanjutkan kuliahnya di Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Islam Djakarta (FHIPK-UID).
Waktu itu belum ada sistem kuliah terpimpin seperti sekarang, sehingga Harjono bisa bebas kuliah sambil secara diam-diam tetap melakukan aktivitas politiknya. Semua buku yang berhubungan dengan bidang studinya, dibeli dan dipelajari. Jika merasa sudah siap, Harjono menghubungi dosen mata kuliah yang bersangkutan untuk minta diuji. Hampir semua ujian dilakukan secara lisan. Ujian tertulis hanya satu-dua mata kuliah saja. Dengan sistem belajar bebas, mahasiswa tidak terikat oleh tingkat atau semester. Mata kuliah apapun, asal siap, boleh diambil. Dengan ketekunan dan semangat belajar yang tinggi, pada 1963 Harjono menyelesaikan kuliah di FHIPK-UID dan dinyatakan lulus sebagai Sarjana Hukum.
Sesudah lulus sebagai sarjana hukum, Harjono menghubungi Prof. Dr. [[Hazairin]], S.H. Kepada Guru Besar Hukum Islam itu, Harjono menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan studi guna mencapai derajat doktor dalam ilmu hukum. Prof. Hazairin bukan hanya mendukung niat Harjono, bahkan menyatakan kesediaannya menjadi promotor. Demikianlah, di bawah bimbingan Prof. Dr. Hazairin, Prof. Dr. H. M. Rasjidi, dan Prof. Dr. H. Sumedi, Harjono mempersiapkan segala sesuatunya untuk meraih derajat doktor dalam ilmu hukum. Dengan status sebagai tahanan kota, sambil terus membina komunikasi dengan K. H. [[Fakih Usman|Faqih Usman]] (salah seorang tokoh Masyumi yang tidak kena jaring penangkapan), Harjono melakukan penelitian dan menulis disertasi. “Alhamdulillah, pada 22 Januari 1968, saya diuji dan dinyatakan lulus dengan yudisium memuaskan,” kenang Harjono. Promosi Doktor Harjono disaksikan antara lain oleh Proklamator Kemerdekaan, [[Mohammad Hatta]]. Disertasi Harjono berjudul “Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya” kemudian diterbitkan menjadi buku (1968 dan 1987).<ref name=":0" />
== Opini ==
=== Definisi Asas Legalitas ===
Anwar Harjono (Ali, 2000: 117) berpendapat bahwa asas kepastian hukum juga berarti tidak ada suatu perbuatan pun dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan itu. Hal yang dikemukakan oleh Anwar Harjono juga bisa disebut sebagai asas legalitas.<ref>{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/65760509|title=Asas-asas hukum Islam : hukum Islam I : pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia|last=1930-|first=Ali, Mohammad Daud,|date=1990|publisher=Rajawali Pers|isbn=979421261X|edition=Cet. 1|location=Jakarta|oclc=65760509}}</ref>
=== Hukum Sebagai Hubungan Antar Manusia ===
Selain itu, ia memaknai hukum sebagai salah satu bentuk hubungan antar manusia (ubi societas, ibi ius).<ref>{{Cite web|url=http://dx.doi.org/10.31227/osf.io/qgznb|title=Pertautan Kekuasaan Politik dan Negara Hukum|last=Hasnati|date=2018-06-22|website=dx.doi.org|access-date=2019-01-01}}</ref>
== Referensi ==
Baris 28 ⟶ 50:
[[Kategori:Tahanan Indonesia]]
[[Kategori:Penandatangan Petisi 50]]
[[Kategori:Tokoh Islam Indonesia]]
|