Anwar Harjono: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan beberapa referensi |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
Dr. Anwar Harjono,S.H. (Krian, Sidoarjo, 1923-1999)<ref name=":0">{{Cite web|url=http://stidnatsir.ac.id/2017/12/21/dr-anwar-harjono-dari-gerakan-pemuda-hingga-gerakan-dunia-1/|title=Dr. Anwar Harjono, Dari Gerakan Pemuda Hingga Gerakan Dunia (1) -|last=Rokhman|first=Saeful|date=2017-12-21|language=id-ID|access-date=2018-12-31}}</ref> merupakan tokoh Partai Masyumi yang juga merupakan salah satu pendiri GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia).<ref name=":0" />
== Riwayat Hidup ==
=== Dari Harjono ke Anwar Harjono ===
Ketika
Setibanya di Jakarta, Harjono bertemu dengan Rektor STI, K. H. [[Abdoel Kahar Moezakir]], bekas Direktur Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta yang telah lama mengenal Harjono. “Nama Saudara, sekarang ditambah?” tanya Mudzakkir. Harjono tersenyum. Kepada gurunya, ia menjelaskan bahwa sejak nyantri di Tebuireng dia menambahkan “Anwar” pada nama aslinya, sehingga lengkaplah nama lelaki kelahiran [[Krian, Sidoarjo]] itu menjadi “Anwar Harjono”.
Baris 35:
=== Definisi Asas Legalitas ===
Anwar Harjono (Ali, 2000: 117) berpendapat bahwa asas kepastian hukum juga berarti tidak ada suatu perbuatan pun dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan itu. Hal yang dikemukakan oleh Anwar Harjono juga bisa disebut sebagai asas legalitas.<ref>{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/65760509|title=Asas-asas hukum Islam : hukum Islam I : pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia|last=1930-|first=Ali, Mohammad Daud,|date=1990|publisher=Rajawali Pers|isbn=979421261X|edition=Cet. 1|location=Jakarta|oclc=65760509}}</ref>
=== Hukum Sebagai Hubungan Antar Manusia ===
Baris 42:
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Tokoh dari Sidoarjo]]
[[Kategori:Kelahiran 1923]]
|