Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 117:
=== Investasi ===
Investasi
# Industri kelapa sawit
Baris 124:
Kegiatan Lainnya: Logistik Pariwisata Aneka Industri (antara lain: Elektronika, Pupuk
Khusus
# Pengembalian PPN ''(duty free shop)''.
Baris 131:
''Tax Holiday''
* Pengurangan PPh
* Pengurangan PPh
''Tax Allowance''
* Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
* Depresiasi dan amortisasi yang
* PPh atas
* Kompensasi kerugian 5-10 tahun
Tax Lainnya :
* PPh Pasal 22 Impor
* PPN atau
* Pembebasan bea
* Penangguhan bea
* Kemudahan perizinan keimigrasian
* Kemudahan perizinan pertanahan
* Kemudahan perizinan ketenagakerjaan
* Fasilitas
* Kemudahan perizinan penanaman modal
=== Perizinan ===
Baris 158:
'''(1) Menyepakati Rencana Investasi'''
# Calon Investor dan BUPP Menyepakati Rencana Investasi di KEK
# Calon Investor Membuat Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untuk Pembentukan Perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
# Calon Investor Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan/ Jika Pelaku Usaha belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP
Baris 165:
# Layanana Mandiri
#* Berupa penyediaan sarana komputer oleh Administrator KEK bagi pemohon yang sudah
# Layanan Berbantuan
#* Berupa pendampingan Administrator KEK
# Layanan Prioritas
#* Administrator KEK memfasilitasi pemohon
'''(3) Aktivasi Akun OSS'''
# Pelaku Usaha Mengakses Website ''<nowiki>https://www.oss.go.id/oss/</nowiki>''
# Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput NIK/Paspor, E-mail,
# Pelaku Usaha Akan Menerima E-Mail Berisi ''Direct Link'' untuk Aktivasi Akun OSS
# Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan Akan Menerima E-mail Berisi User-ID
'''(4) Pelaku Usaha Akan Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)'''
# Pelaku Usaha login pada sistem OSS
# Pelaku Usaha ,mengcheck list Izin Komitmen (Izin Usaha dan Izin Komersial) yang Dibutuhkan Sesuai dengan Kegiatan Usahanya
# Sistem OSS menerbitkan NIB untuk Pelaku Usaha. Pelaku Usaha
#* Tanda Daftar Perusahaan;
#* Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
|