Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 117:
 
=== Investasi ===
Investasi di kegiatan utama:
 
# Industri kelapa sawit
Baris 124:
Kegiatan Lainnya: Logistik Pariwisata Aneka Industri (antara lain: Elektronika, Pupuk
 
Khusus Kegiatan Pariwisata, mendapatkan fasilitas:
 
# Pengembalian PPN ''(duty free shop)''.
Baris 131:
''Tax Holiday''
 
* Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 10-25 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.
* Pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp 500 miliar.
 
''Tax Allowance''
 
* Pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun;
* Depresiasi dan amortisasi yang dipercepat;
* PPh atas deviden sebesar 10%
* Kompensasi kerugian 5-10 tahun
 
Tax Lainnya :
 
* PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
* PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut
* Pembebasan bea masuk
* Penangguhan bea masuk
* Kemudahan perizinan keimigrasian
* Kemudahan perizinan pertanahan
* Kemudahan perizinan ketenagakerjaan
* Fasilitas lalu lintas barang
* Kemudahan perizinan penanaman modal (3 jam) meliputi : Izin investasi, Akta Perusahaan dan Pengesahan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Surat Keterangan Peta Informasi Ketersediaan Lahan ( jika diperlukan)
 
=== Perizinan ===
Baris 158:
'''(1) Menyepakati Rencana Investasi'''
 
# Calon Investor dan BUPP Menyepakati Rencana Investasi di KEK (Bisa Tertuang dalam ''MoU'' ,''Head of Agreement'', Perjanjian, atau ''LUDA'')
# Calon Investor Membuat Akta Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untuk Pembentukan Perusahaan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
# Calon Investor Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahan/ Jika Pelaku Usaha belum memiliki NPWP, OSS memproses pemberian NPWP
Baris 165:
 
# Layanana Mandiri
#* Berupa penyediaan sarana komputer oleh Administrator KEK bagi pemohon yang sudah paham cara mengakses layanan OSS
# Layanan Berbantuan
#* Berupa pendampingan Administrator KEK kepada pemohon dalam mengakses layanan OSS
# Layanan Prioritas
#* Administrator KEK memfasilitasi pemohon dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk perizinan
 
'''(3) Aktivasi Akun OSS'''
 
# Pelaku Usaha Mengakses Website ''<nowiki>https://www.oss.go.id/oss/</nowiki>''
# Pelaku usaha mengakses OSS dengan menginput NIK/Paspor, E-mail, dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia
# Pelaku Usaha Akan Menerima E-Mail Berisi ''Direct Link'' untuk Aktivasi Akun OSS
# Pelaku usaha mengaktifasi akun OSS dan Akan Menerima E-mail Berisi User-ID dan Password akun OSS
 
'''(4) Pelaku Usaha Akan Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)'''
 
# Pelaku Usaha login pada sistem OSS menggunakan User ID dan Password,kemudian klik menu permohonan berusaha dengan mengambil data perusahaan dari AHU Online yang sudah teringrasi dengan sistem OSS
# Pelaku Usaha ,mengcheck list Izin Komitmen (Izin Usaha dan Izin Komersial) yang Dibutuhkan Sesuai dengan Kegiatan Usahanya
# Sistem OSS menerbitkan NIB untuk Pelaku Usaha. Pelaku Usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (Jika diperlukan)
#* Tanda Daftar Perusahaan;
#* Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);