Santet: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.4.214.147 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11:
Kalau memang sedang mendapat ancaman serangan santet, ada lagi kiat untuk menangkalnya. Yakni dengan membawa "merang padi ketan hitam" ke mana pun pergi. Menurut paranormal, merang padi ketan hitam memiliki ''power positif'' untuk mentralisir ilmu santet. Bila seseorang terancam santet dipersilakan selalu tidur di atas lantai. Tanah atau bumi dinilai memiliki ''energi positif''. Maka karena itulah tidak ada [[gendruwo]] atau lelembut yang ''berani'' menginjak bumi, sebab akan terasa panas. Santet, biasanya bergerak sekitar ''50 cm'' di atas permukaan tanah. Maka bila seseorang tidur di atas lantai, tidak mungkin terkena tembakan santet.<ref name="Meredam Teluh">[http://www.indospiritual.com/artikel_tips-meredam-teluh-braja.html Tips meredam Teluh Braja] indospiritual.com, diakses 5 November 2011</ref>
== Undang-Undang Santet ==
Suara Komisi Hukum DPR soal pemuatan pasal santet dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana belum bulat. Sebagian anggota Komisi Hukum DPR masih ada yang berkeras memuat pasal santet tersebut. Dewasa ini banyak iklan yang menawarkan jasa dukun santet. Meskipun belum bisa dipastikan kesaktiannya. Namun terkadang masyarakat banyak yang ditipu iklan tersebut. Pasal santet dalam revisi KUHAP dan KUHP menjadi kontroversial. Sebab, ilmu santet sulit dibuktikan secara material. Tujuan dari pembuatan Undang-undang ini untuk melindungi keresahan orang yang difitnah seperti dukun santet agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan sebagainya. Pasal ini adalah pasal ancaman bukan menjadi vonis. Vonis tersebut akan di proses di pengadilan sehingga orang yang dirugikan atau dukun santet yang disangkakan mendapatkan keadilan. <ref>https://kbr.id/nasional/03-2013/sebagian_anggota_dpr_setuju_pemuatan_pasal_santet/20619.html</ref>
== Lihat pula ==
|