Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 194:
PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan tanpa melihat apakah yang melakukan kegiatan tersebut pengusaha kena pajak atau bukan baik orang pribadi atau badan.
 
PPN atas kegiatnkegiatan membangun sendiri adalah sebesar 10 persen dikalikan [[Dasar Pengenaan Pajak]] (20 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan)
 
== Lihat pula ==