Perikanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Hisyam3838 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian |
Hisyam3838 (bicara | kontrib) |
||
Baris 2:
[[Berkas:Becharof Wilderness Salmon.jpg|jmpl|Usaha penangkapan ikan [[salmon]] di daerah [[Alaska]]]]
'''[http://perikanan38.blogspot.com Perikanan]''' adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup [[ikan]], [[amfibi]], dan berbagai [[avertebrata]] penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha [[agribisnis]].
Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan [[pangan]] bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi [[olahraga]], [[pemancingan rekreasi|rekreasi]] ([[pemancingan]] ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat [[perhiasan]] atau mengambil [[minyak ikan]].<ref> Castro, P. and M. Huber. (2003). Marine Biology. 4<sup>th </sup>ed. Boston: McGraw Hill.</ref>
Baris 20:
=== Penangkapan ikan ===
{{utama|Penangkapan ikan}}
[
=== Pembudidayaan ikan ===
{{utama|Budi daya perairan|Budi daya perikanan}}
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.</ref> Usaha perikanan yang berupa [
== Referensi ==
|