Asas legalitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mimihitam memindahkan halaman Asas Legalitas ke Asas legalitas menimpa pengalihan lama |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Asas
Dengan demikian, perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dikatakan dilarang, selama belum ada ketentuan yang melarangnya, dan ia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada nash yang melarangnya.<ref name="Referensi"/> Ini berarti [[hukum pidana]] tidak dapat berlaku ke belakang terhadap suatu perbuatan yang belum ada ketentuan aturannya, karena itu [[hukum]] pidana harus berjalan ke depan.<ref name="Referensi">[http://www.referensimakalah.com/2012/12/asas-legalitas-dalam-hukum-islam.html referensimakalah.com]</ref>
|