Asas legalitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mimihitam memindahkan halaman Asas Legalitas ke Asas legalitas menimpa pengalihan lama
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Asas Legalitaslegalitas''' adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas.<ref name="Referensi"/> Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang [[hakim]], menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.<ref name="Referensi"/> Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya.<ref name="Referensi"/> Jadi berdasarkan asas ini, tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar [[hukum]] oleh [[hakim]] jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu [[hukum pidana]] dan selama perbuatan itu belum dilakukan.<ref name="Referensi"/>
 
Dengan demikian, perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dikatakan dilarang, selama belum ada ketentuan yang melarangnya, dan ia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada nash yang melarangnya.<ref name="Referensi"/> Ini berarti [[hukum pidana]] tidak dapat berlaku ke belakang terhadap suatu perbuatan yang belum ada ketentuan aturannya, karena itu [[hukum]] pidana harus berjalan ke depan.<ref name="Referensi">[http://www.referensimakalah.com/2012/12/asas-legalitas-dalam-hukum-islam.html referensimakalah.com]</ref>