Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 111:
Dari sudut pandang [[hukum internasional]], penerima hak asasi manusia adalah individu, dan hak asasi hanya dapat dialamatkan kepada negara. Oleh sebab itu, hak asasi manusia tidak dapat dialamatkan kepada pihak perorangan ataupun organisasi masyarakat yang bukan bagian dari pemerintah,{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=31}} walaupun pemerintah tetap diwajibkan untuk melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh swasta.{{sfn|Joseph|2010|p=155-156}} Hak asasi manusia pada dasarnya berlaku pada masa damai maupun perang, meskipun terdapat beberapa hak dapat ditangguhkan pelaksanaannya dalam keadaan darurat.{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=31}} Hak asasi manusia sendiri dilindungi di tingkatan internasional dengan tujuan untuk menjaga martabat manusia, sehingga suatu hak haruslah bersifat mendasar.{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=32}}
[[Proklamasi Teheran]] pada tahun 1968 menyatakan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dibagi atau bersifat utuh (''indivisible'').{{sfn|van Boven|2010|p=178}} Dalam [[Deklarasi dan Program Aksi Wina]] yang dikumandangkan pada tahun 1993, negara-negara juga mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat "universal", "tidak dapat dibagi
== Kategorisasi ==
|