Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 140:
Pada pertengahan dasawarsa 1980-an, [[Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pelapor Khusus PBB]] untuk Sub-Komisi tentang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas, [[Asbjorn Eide]], menggagas bahwa negara memiliki empat macam kewajiban HAM, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan. Kemudian konsep ini direvisi menjadi tiga kewajiban saja, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi.{{sfn|de Schutter|2010|p=242}} Semenjak itu, tipologi ini telah digunakan untuk menganalisis kewajiban HAM negara, baik itu untuk hak sipil dan politik{{sfn|Shelton & Gould|2013|p=566}} maupun untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya.{{sfn|de Schutter|2010|p=243}} Pada dasarnya, kewajiban untuk "menghormati" mengharuskan negara untuk tidak mengganggu ataupun mencederai hak asasi manusia. Sementara itu, kewajiban untuk "melindungi" dan "memenuhi" merupakan kewajiban positif: negara tidak hanya harus "melindungi" individu dan kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak lain, tetapi juga "memenuhi" dengan mengambil tindakan yang memfasilitasi hak asasi mereka.{{sfn|Shelton & Gould|2013|p=566}} Sebagai contoh, sehubungan dengan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum dalam Pasal 25 ICCPR, negara diwajibkan untuk mengambil tindakan positif salah satunya dengan memberikan hak suara kepada semua warga dewasa, dan pada saat yang sama juga menjamin bahwa mereka benar-benar bisa memakai hak tersebut.{{sfn|Shelton & Gould|2013|p=567}}
Sehubungan dengan ICESCR, terdapat pula tipologi khusus yang digunakan untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya, yakni tipologi "4A" yang terdiri dari empat unsur yang saling berhubungan, yaitu "ketersediaan" (''availability''), "keterjangkauan" (''accessibility''), keberterimaan (''acceptability''), dan kebersesuaian (''adaptability''). Tipologi ini pertama kali dikembangkan oleh mantan Pelapor Khusus PBB tentang Hak Pendidikan, [[Katarina Tomasevski]]. Kemudian tipologi ini dijabarkan oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di dalam
== Perlindungan di tingkatan internasional ==
|