Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 199:
Hampir semua badan traktat juga dapat mengeluarkan "komentar umum" (''general comment'') kecuali untuk Subkomite Pencegahan Penyiksaan dan Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Sementara itu, terminologi yang digunakan oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita adalah "rekomendasi umum".{{sfn|Schmidt|2010|p=408}} Komentar dan rekomendasi ini ditetapkan berdasarkan [[konsensus]] dan tidak mengikat secara hukum, tetapi penafsiran yang terkandung di dalamnya bersifat otoritatif dalam memandu upaya untuk memahami pasal-pasal di dalam perjanjian terkait. Komentar umum dianggap sangat membantu karena banyak perjanjian yang dirumuskan dengan kata-kata yang tidak jelas maknanya atau rancu.{{sfn|Schmidt|2010|p=409}}
 
Saat ini terdapat delapan badan traktat yang memiliki mekanisme yang menerima keluhan dari individu. Delapan badan tersebut adalah Komite Hak Asasi Manusia, Komite Menentang Penyiksaan, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Komite tentang Penghilangan Paksa, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Komite Hak-Hak Anak, ditambah dengan Komite Hak Buruh Migran meskipun mekanisme untuk komite ini masih belum berlaku pada Januari 2019. Mekanisme ini tidak bersifat wajib, dan negara dapat bergabung dengan meratifikasi protokol yang berisikan mekanisme ini (untuk Komite Menentang Penyiksaan dan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, dengan mengeluarkan deklarasi yang sejalan dengan pasal yang mengatur soal mekanisme masing-masing).{{sfn|OHCHR}} Prosedurnya bersifat tertulis dan rahasia, dan komite-komite ini tidak akan menggelar sidang.{{sfn|Schmidt|2010|p=410}} Badan-badan traktat ini dapat mengeluarkan tindakan sementara sebagai perlindungan apabila keadaannya mendesak dan dapat mengakibatkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan kepada pihak yang mengeluh, contohnya adalah dalam perkara yang terkait dengan [[hukuman mati]] dan [[deportasi]]. Kemudian komite akan meninjau beberapa prasyarat. Pihak yang mengeluh harus menjadi korban pelanggaran,{{sfn|Schmidt|2010|p=412}} kejadian pelanggaran harus terjadi setelah protokol yang berisi tentang mekanisme keluhan mulai berlaku, dan keluhan harus terkait dengan hak yang dikandung di dalam perjanjian terkait. Selain itu, keluhan tidak boleh diperiksa secara bersamaan dalam mekanisme pemulihan lainnya, seperti di tingkatan regional, dan pihak yang mengeluh harus sudah menghabiskan segala upaya untuk memperoleh pemulihan di tingkatan nasional. Badan traktat sendiri mengambil keputusan terkait dengan perkara-perkara ini berdasarkan konsensus, dan keputusan ini disebut "pandangan" atau "opini".{{sfn|Schmidt|2010|p=412}} Hal ini dianggap sebagai kelemahan badan-badan traktat, karena keputusan mereka tidak mengikat secara hukum, walaupun negara tetap diharapkan untuk menindaklanjuti keputusan badan traktat dan mengirim keterangan yang menjelaskan hal tersebut dalam waktu beberapa bulan setelah dikeluarkannya keputusan.{{sfn|Schmidt|2010|p=413}}
<!--
== Perlindungan di tingkatan regional == -->