Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 8:
== Dasar Pelaksanaan ==
 
* Ass.... Kmi pasien rawat jalan,meminta tolong dan bantuanya,supaya kmi yg rawat jalan ini setiap 1 bulan sekali kmi pergi ke rumah sakit, kami binggung dengan dokter nya, setiap bulan dokternya enggak perna sama, kami minta tlong ke pada bapak/ibuk dokter jangan beda2, ayah q sdah brapa kali ke rumah sakit untuk cek penyakitnya,setiap bulan dokter nya selalu beda, bukan nya nambah baik nambah penyakit yg lain di dpatnya karna obatnya beda2,sya anak dari ayah sya meminta tlong, supaya meminta dokter yg sma yg menangani ayah sya, jangan setiap bulan dokter nya slalu beda, selalu naik turun dosis obat setiap bulan, enggak perna sama, karna dokternya selalu berbeda2.sebelumnya saya meminta maaf kepada semuanya, klo sya sdah slah, ini cerita ayah saya yg rutin berobat jalan setiap bulan. Saya meminta ke bijakan dri dokter2 di rumah sakit, karna kmi bukan orang percoba'an / praktek
* Berdasarkan SK Menkes Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
* Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
* Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.