Salat dua gerhana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 51:
عَنِ الْمُغِيرَةِ بنِ شُعْبَةَ قال انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ يوم مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فقال الناس انْكَسَفَتْ لِمَوْتِ إبراهيم فقال رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ولا لِحَيَاتِهِ فإذا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حتى يَنْجَلِيَ (رواه البخاري
{{Quote|Dari al-Mughirah Ibn Syu‘bah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Terjadi gerhana matahari pada hari meninggalnya Ibrahim. Lalu ada orang yang mengatakan terjadinya gerhana itu karena meninggalnya Ibrahim. Maka Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan shalat sampai matahari itu terang (selesai gerhana).|HR al-Bukhari}}
Dalam hadis ini digunakan kata idzaa (إذا) yang merupakan zharf zaman (keterangan waktu), sehingga arti pernyataan hadis itu adalah: Bersegeralah mengerjakan shalat pada waktu kamu melihat gerhana yang merupakan tanda kebesaran Allah itu. Yang dimaksud dengan gerhana di sini adalah gerhana total (al-kus¬f al-kulli), gerhana sebagian (al-kusuf al-juz‘i) dan gerhana cincin (al-kusuf al-halqi) berdasarkan keumuman kata gerhana (kusuf).<ref>{{Cite web|url=https://www.darularqom.com/tata-cara-shalat-gerhana-matahari-bulan/|title=Cara Shalat Gerhana sesuai sunnah • Darul Arqom|date=2016-03-01|website=Darul Arqom|language=id-ID|access-date=2019-01-23}}</ref>
[[Ibnu Qudamah]] menegaskan:
{{Quote|Waktu shalat gerhana itu adalah sejak mulai kusuf hingga berakhirnya. Jika waktu itu terlewatkan, maka tidak ada kada (qadha) karena diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau bersabda, Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan shalat sampai matahari itu terang (selesai gerhana). Jadi Nabi saw menjadikan berakhirnya gerhana sebagai akhir waktu shalat gerhana … … … Apabila gerhana berakhir ketika shalat masih berlangsung, maka shalatnya diselesaikan dengan dipersingkat … … … Jika matahari terbenam dalam keadaan gerhana, maka berakhirlah waktu shalat gerhana dengan terbenamnya matahari, demikian pula apabila matahari terbit saat gerhana bulan (di waktu pagi)
[[Imam Ar-Rafi'i|Imam ar-Rafi‘i]] menegaskan:
Sabda Nabi saw Apabila kamu melihat gerhana, maka shalatlah sampai matahari terang (selesai gerhana) menunjukkan arti bahwa shalat tidak dilakukan sesudah selesainya gerhana. Yang dimaksud dengan selesainya gerhana adalah berakhirnya gerhana secara keseluruhan. Apabila matahari terang sebagian (baru sebagian piringan matahari yang keluar dari gerhana), maka hal itu tidak ada pengaruhnya dalam syarak (maksudnya waktu shalat gerhana belum berakhir) dan seseorang (yang belum melaksanakan shalat gerhana) dapat melakukannya, sama halnya dengan gerhana hanya sebagian saja (V: 340).
[[Imam An-Nawawi]] (w. 676/1277) menyatakan:
“Waktu shalat gerhana berakhir dengan lepasnya seluruh piringan matahari dari gerhana. Jika baru sebagian yang lepas dari gerhana, maka (orang yang belum melakukan shalat gerhana) dapat mengerjakan shalat untuk gerhana yang tersisa seperti kalau gerhana hanya sebagian saja (Raudlat at-Thalibin, II: 86).
== Tradisi di berbagai wilayah ==
|