Hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 102:
* Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
* Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
* Tokoh-Tokoh lain mengenai Pengertian Hubungan Internasional
 
== Lihat pula ==