Hak untuk hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hak untuk hidup''' adalah suatu prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang [[manusia]] memiliki [[hak]] untuk hidup dan, terutama, tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya. Konsep mengenai hak untuk hidup timbul dalam pembahasan tentang isu-isu [[hukuman mati]], [[perang]], [[aborsi]], [[eutanasia]], [[pembunuhan yang dapat dibenarkan]], dan meluas hingga [[perawatan kesehatan yang didanai publik|perawatan kesehatan publik]].
 
Dalam sejarah umat manusia, dikatakan bahwa belum ada suatu penerimaan umum mengenai konsep hak untuk hidup sebagai bawaan setiap individu, bukan sebagai suatu hak istimewa yang diberikan oleh pemegang kekuasaan politik dan sosial. Evolusi [[hak asasi manusia]] sebagai suatu konsep berlangsung perlahan dalam sejumlah bidang melalui berbagai cara. Hak untuk hidup tidak terkecuali dalam tren tersebut, dan utamanya sepanjang milenium terakhir telah dihasilkan banyak kumpulan dokumen [[hukum|legal]] skala nasional maupun internasional (contohnya [[Magna Carta]] dan [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Asasi Manusia]]) yang mengodifikasikan paradigma umum ini ke dalam prinsip-prinsip yang dibahasakan secara khusus.
 
== Hukuman mati ==