Iskak Tjokroadisurjo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Samsi Sastrowidagdo -> Samsi Sastrawidagda |
Mengedit beberapa kalimat |
||
Baris 1:
'''Iskak Tjokroadisurjo''' (Jombang, 11 Juli 1896<ref name=":4">{{Cite web|url=http://www.konstituante.net/id/profile/PNI_iskaq_tjokrohadisurjo|title=Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net|website=Konstituante.Net|access-date=2018-10-07}}</ref> -) merupakan salah satu politisi dan pakar hukum dari Indonesia. Ia merupakan salah satu tokoh pendiri [[Partai Nasional Indonesia]] (PNI) di Bandung, 4 Juli 1927 (ketika itu masih bernama Perhimpunan Nasional Indonesia) bersama [[Soekarno]], Mr. [[Sartono (politikus)|Sartono]], Mr. [[E.S. Budyarto Martoatmodjo]], Mr. [[Sunario Sastrowardoyo]], Dr. [[Samsi Sastrawidagda]], Ir. Anwari, dan [[Tjipto Mangoenkoesoemo|dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]] sekaligus menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pertama perkumpulan tersebut.<ref name=":5">{{Cite web|url=http://koransulindo.com/iskaq-tjokrohadisoerjo-pendiri-dan-kader-abadi-pni/|title=Iskaq Tjokrohadisoerjo, Pendiri dan Kader Abadi PNI {{!}} Koran Sulindo|last=sulindo|first=Admin koran|website=koransulindo.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref> Pada masa kemerdekaan, ia pernah memangku jabatan sebagai [[Banyumas|Residen Banyumas]] dan [[Daftar Wali Kota Surakarta|Walikota Surakarta]] saat [[Sejarah Indonesia (1945–1949)|perang fisik kemerdekaan]]<ref>{{Cite news|url=https://merahputih.com/post/read/aksi-soedirman-melucuti-senjata-jepang-tanpa-kontak-senjata-9|title=Aksi Soedirman Melucuti Senjata Jepang Tanpa Kontak Senjata (9)|newspaper=MerahPutih|access-date=2018-10-07}}</ref>, [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] dalam [[Kabinet Sukiman-Suwirjo|Kabinet Sukiman-Suwiryo]] (1951-1952), Anggota Konstituante mewakili [[Partai Nasional Indonesia|PNI]]<ref name=":4" /> dan [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]] dalam [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] (1953-1955).<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.jakarta.go.id/web/encyclopedia/detail/3703/Iskaq-Tjokrohadisoerjo|title=Jakarta.go.id • Detail {{!}} Encyclopedia|website=www.jakarta.go.id|access-date=2017-11-28}}</ref> Ketika menjabat sebagai Menteri Perekonomian,
== Riwayat Hidup ==
Baris 10:
Sejak pulang kampung pada 1926, karena sejak awal ingin menjadi orang bebas, Iskaq membuka kantor advokat di [[Kota Bandung|Bandung]]. Padahal pemerintah kolonial ingin menempatkannya di [[Batavia]]. Tiga orang teman sejak di negeri Belanda bergabung dalam [[Firma|firma hukum]] Iskak itu yaitu Sartono, Wiryono Kusumo, dan [[Ali Sastroamidjojo]]. Setahun kemudian, Iskaq menjadi satu dari tujuh orang yang pertama berkumpul di Regentsweg (kini Jalan Dewi Sartika) Bandung untuk mendirikan [[Partai Nasional Indonesia]]. Saat itu, dia diputuskan menjabat sekertaris merangkap bendahara. Nama Iskaq sejak itu tak dapat dipisahkan dari PNI dan pergerakan nasional yang mulai bangkit dan berhimpun pada masa-masa itu.<ref name=":5" />
Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian [[Partai Nasional Indonesia]] oleh kalangan [[Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia|Perhimpunan Pelajar]] di [[Kota Bandung|Bandung]] dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas [[Soekarno|Ir. Soekarno]], Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, [[Tjipto Mangoenkoesoemo|Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo]], Budhiarto Martoatmojo, S.H., Mr. [[Sunario Sastrowardoyo|Soenario]], Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. [[Samsi Sastrawidagda|Samsi]]. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan [[Partai Indonesia Raya]] (Parindra). Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota ''Chuo Sangi In'' di Jakarta dan kemudian anggota ''Surabaya-Syu Sangi Kai''. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.<ref name=":0" />
=== Masa Setelah Kemerdekaan ===
==== Sistem Ekonomi Ali Baba ====
Ketika menjabat sebagai menteri perekonomian, ia mencetuskan ide sistem ekonomi Ali-Baba. Di sini, Ali dimaksudkan sebagai pengusaha [[Pribumi-Nusantara|pribumi-nusantara]] dan Baba dimaksudkan sebagai pengusaha luar (dalam kasus ini pengusaha [[Tionghoa-Indonesia]]). Tujuan diterapkannya sistem ekonomi ini adalah memprioritaskan kebijakan Indonesianisasi ekonomi dari sebelumnya yang berada di dalam kondisi ekonomi warisan [[Hindia Belanda|kolonial Belanda]].<ref name=":1" />
Penjabaran program ini adalah bagaimana cara pemerintah meningkatkan kemampuan [[Ekonomi Indonesia|ekonomi nasional]] melalui kerjasama antara pengusaha nasional (dalam hal ini pribumi-nusantara) dan pengusaha non-pribumi melalui suatu program kerjasama. Di dalam program kerjasama ini, pengusaha pribumi diberi kesempatan untuk bekerja di dalam pengusaha non-pribumi sehingga dapat menduduki jabatan minimal staf.<ref name=":1" /><ref name=":3">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/752262870|title=The national status of the Chinese in Indonesia 1900-1958|last=1925-|first=Willmott, Donald Earl,|date=2009|publisher=Equinox Publishing|isbn=9786028397285|edition=First Equinox ed|location=Jakarta [Indonesia]|oclc=752262870}}</ref> Selain itu, kebijakan lain yang dikeluarkan Iskaq cenderung memiliki kebijakan yang berbau proteksi ([[proteksionisme]]) terhadap pengusaha lokal.<ref name=":3" /> Untuk mencegah tentangan dari [[Partai Masyumi]], Iskaq digantikan oleh Prof. Ir. [[Roosseno Soerjohadikoesoemo|Rooseno]].<ref>{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/70276495|title=Sejarah tokoh bangsa|last=Yanto.|first=Bashri,|last2=Retno.|first2=Suffatni,|date=2005|publisher=Pustaka Tokoh Bangsa|isbn=9793381779|edition=Cet. 1|location=Yogyakarta|oclc=70276495}}</ref>
Baris 22 ⟶ 24:
Pada 14 April 1958, [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] memeriksa Iskaq dan menemukan bukti yang cukup untuk mengajukannya ke pengadilan yakni terkait kepemilikan [[devisa]] di luar negeri berupa uang, tiket pesawat terbang dan kereta, serta mobil tanpa seizin Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN). Iskaq menjawab semua tuduhan itu dengan menjelaskan satu per satu.<ref name=":2">{{Cite web|url=http://historia.id/modern/mobil-mercy-mantan-menteri-ekonomi-disita|title=Mobil Mercy Mantan Menteri Ekonomi Disita|website=historia.id|language=id|access-date=2017-12-01}}</ref>
Pada 1953, sebelum menjadi [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia|Menteri Perekonomian]], dia menangani klien di [[Kota Makassar|Makassar]] mengenai perkara [[Asuransi|klaim asuransi jiwa]] sebesar fl.100.000 yang dibayarkan di Belanda
Iskaq menguatkan argumennya dengan keputusan rapat ke-81 [[Kabinet Ali Sastroamidjojo I]] tanggal 4 November 1954 bahwa [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] mengeluarkan instruksi umum untuk membebaskan [[Presiden Indonesia|presiden]], [[Wakil Presiden Indonesia|wakil presiden]], dan para menteri dari pembayaran Tambahan Pembayaran Impor (TPI) dalam pembelian sebuah mobil di luar negeri yang dibawa ke Indonesia. Jika dijual,
Sementara itu, mengenai uang dari Lim Kay, utusan Dewan Pimpinan Pusat [[Partai Nasional Indonesia|PNI]], sejumlah M$3.363 atau US$1.008 untuk pembelian tiket pesawat [[Singapura]]-[[Jerman Barat]] pada 1954 dan menerima uang sebanyak fl.5.000 dari Seylhouwer di [[Jerman Barat]] untuk tiket kereta api dari Jerman Barat ke [[Paris|Paris, Perancis]]
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mr. Baharsan dan pembelaan Iskaq, pada 4 Januari 1960 Hakim Pengadilan Ekonomi [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] M. Soebagio memutuskan menolak eksepsi Iskaq dan menjatuhkan vonis hukuman penjara sembilan bulan dan denda Rp 200.000 dan tambahan hukuman kurungan lima bulan jika denda tak dibayar. Terdakwa juga menanggung biaya perkara. Barang bukti berupa mobil Mercedes Benz 300 disita untuk negara. Iskaq naik banding ke [[Pengadilan Tinggi Jakarta]]. Dia berharap pengadilan membebaskannya dari segala tuduhan dan mengembalikan mobil Mercedes Benz 300. [[Banding]]nya ditolak. Tak patah arang, Iskaq meminta grasi kepada presiden. Presiden mengabulkan karena [[Soekarno]] bagaimanapun mengenal Iskaq sebagai sesama pendiri PNI pada 1927 di [[Kota Bandung|Bandung]]. Berkat grasi tersebut, Iskaq tak harus menjalani hukuman
== Referensi ==
|