# Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa;
# Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
# Melaksanaan kontrak dengan penyedia barang atau jasa
# Mengendalikan pelaksanaan kontrak
# Melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]]
# Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang atau jasa kepada [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] dengan Berita Acara Penyerahan
# Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada [[pengguna anggaran]] atau [[kuasa pengguna anggaran]] setiap triwulan; dan
# menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang atau jasa