Jalur ganda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Zeleznice-brna.jpg|jmpl|jalur ganda]]
'''Jalur ganda''' atau dalam [[bahasa Inggris]] disebut sebagai ''double track'' adalah jalur [[kereta api]] yang jumlahnya dua atau lebih(sepasang) dengan tujuan agar masing-masing jalur digunakan untuk arah yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan kepala dengan kepala (''head on'') serta untuk meningkatkan kapasitas lintas dan disampingdi samping itu juga bisa meningkatkan aksesibilitas bila terjadi gangguan terhadap salah satu jalur.
 
== Pengoperasian di Indonesia ==
Berdasarkan [[Undang-undang]] No 23 Tahun 2007 Mengenai Perkeretaapian, Bab X tentang LALU LINTAS KERETA API, Bagian 1 tentang Tatanan Lalu Lintas Kereta Api, Pasal 120<ref>Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1598&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2007]</ref> disebutkan bahwa: Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada [[jalur tunggal]] dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan: bahwa setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api dan jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
Setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
 
Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan [[Gapeka|grafik perjalanan kereta api]].