Jalur ganda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Zeleznice-brna.jpg|jmpl|jalur ganda]]
'''Jalur ganda''' atau dalam [[bahasa Inggris]] disebut sebagai ''double track'' adalah jalur [[kereta api]] yang jumlahnya dua
== Pengoperasian di Indonesia ==
Berdasarkan [[Undang-undang]] No 23 Tahun 2007 Mengenai Perkeretaapian, Bab X tentang LALU LINTAS KERETA API, Bagian 1 tentang Tatanan Lalu Lintas Kereta Api, Pasal 120<ref>Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1598&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2007]</ref> disebutkan bahwa: Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada [[jalur tunggal]] dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan
Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan [[Gapeka|grafik perjalanan kereta api]].
|