Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Biro dan bagian yang di bawah Divkum Polri: bentuk baku, replaced: nasehat → nasihat (4)
Baris 89:
c) Kaurmin.
 
3. Kepala Bagian Bantuan PenasehatPenasihat Hukum (Kabagbanhatkum), yang dibantu oleh:
 
a) Kepala Subbagian Bantuan dan Nasehatnasihat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Kasubbagbanhatplinetik);
 
b) Kepala Subbagian Bantuan dan Nasehatnasihat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Kasubbagbanhatpid HAM);
 
c) Kepala Subbagian Bantuan dan Nasehatnasihat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasubbagbanhatperdatun); dan
 
d) Kaurmin.