Bea meterai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pinerineks (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
{{Underlinked|date=April 2016}}
[[Berkas:Meterai Tempel 6000.jpg|jmpl|Meterai tempel 6000]]
'''Bea meterai''' adalah pajak yang dikenakan atas <nowiki>[[dokumen]]</nowiki> yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.<ref>Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun [[1985]] Tentang Bea Meterai.</ref> Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
== Karakteristik ==
* Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek [[pajak|<nowiki>[[pajak</nowiki>]]]]
* Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang
* Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu
== Jenis bea meterai ==
# Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik [[Indonesia]]
# Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.<ref>Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.</ref>
== Objek bea meterai ==
Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:
#
# Akta-akta [[notaris]] beserta salinan-salinannya
# Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
# [[Surat berharga]]
#[[efek]]
# Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.<ref>Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.</ref>
|