Djoko Sarwoko: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Perancis +Prancis) |
||
Baris 11:
Menurut Presiden Kongres Advokat Indonesia '''H Indra Sahnun Lubis SH''' pada waktu itu, Djoko Sarwoko memang disengaja akan dijatuhkan karena dianggap sebagai penghalang. Dikarenakan merupakan Hakim Agung yang tegas dan tidak mau disuap. Djoko Sarwoko juga dinilai sangat respek terhadap laporan masyarakat apabila ada penyimpangan.
Bulan ''Desember 2009,'' Djoko dipanggil [[Komisi Yudisial]] terkait masalah ini. Namun dirinya terpaksa absen karena kesibukan MA dan baru pulang dari
''Februari 2012,'' Djoko Sarwoko termasuk dalam majelis yang menolak permohonan PK kasus [[Antasari Azhar]]. Hak ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan '''Nasrudin Zulkarnaen''' dan divonis 18 tahun penjara.
|