Peraturan ini tidak hanya terbatas pada golongan Tionghoa, tetapi juga warga nonpribumi lainnya. Sebab, di dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan nonpribumi.<ref>{{Cite news|url=https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/11395741/mengapa-warga-nonpribumi-tidak-boleh-punya-tanah-di-jogja|title=Mengapa Warga Nonpribumi Tidak Boleh Punya Tanah di Jogja? Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2018-03-01|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2018-07-23}}</ref>
=== Daerah Istimewa Yogyakarta ===
[[Berkas:Hamengkubawono IX Official Portrait.jpg|jmpl|kiri|[[Hamengku Buwono IX]] mencabut hak milik Tionghoa di Yogyakarta atas dasar Tionghoa berpihak pada Belanda.]]
Pada [[1948]], saat [[Agresi Militer Belanda II]], [[Hamengku Buwono IX]] mencabut hak milik etnis Tionghoa karena dianggap memihak [[Belanda]]. Pada [[1950]], meskipun NKRI berhasil dipertahankan, HB IX masih menangguhkan pencabutan hak milik tanah kepada etnis Tionghoa meskipun masih diperbolehkan untuk tinggal di Yogyakarta dalam rangka memberikan ketenangan.<ref name="nusantarakini" />
Pencabutan hak milik tanah tersebut menjadi semakin dipadatkan saat [[Paku Alam VIII]] memberlakukan Instruksi 1975.<ref name="nusantarakini" /> Para [[investor]] dan [[cukong]] beberapa kali menggugat aturan tersebut kepada [[Mahkamah Agung]] dengan alasan bersifat [[rasis]] dan tidak adil namun tidak dikabulkan dengan alasan status [[daerah istimewa]] yang dimiliki oleh DIY.<ref name="nusantarakini" />
Menurut [[Siput Lokasari]], Instruksi 1975 seharusnya sudah ditiadakan dengan adanya Peraturan Gubernur DIY tahun [[1984]] yang mencabut pemberlakuan lagi aturan [[agraria]].<ref>[http://jogja.tribunnews.com/2016/10/24/instruksi-wagub-diy-1975-harusnya-sudah-gugur-sejak-1984 Instruksi Wagub DIY 1975 Harusnya Sudah Gugur Sejak 1984] - Tribun Jogja</ref>