Salat Jumat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 9:
=== Golongan yang wajib ===
* Seorang muslim yang sudah baligh dan berakal,
* Laki-laki,
* Orang yang merdeka<ref name="al-Majmu’, an-Nawawi, al-Mughni, dan Ibnu Qudamah">Mayoritas ulama mengatakan bahwa budak sahaya tidak wajib Jum’atan berdasarkan hadits yang telah disebutkan pada poin kedua. Hal ini juga dikarenakan manfaat diri budak sahaya dimiliki oleh tuannya sehingga ia tidak leluasa. (lihat al-Majmu’ 4/351, an-Nawawi, dan al-Mughni 3/214, Ibnu Qudamah).</ref>,
* Orang yang menetap bukan musafir<ref name="Shahih Muslim, “Kitabul Hajj”">Jabir yang menyebutkan salat nabi {{saw}} di Padang Arafah pada hari Jum’at. Jabir mengatakan, “Kemudian (muazin) mengumandangkan azan lalu iqamah, nabi {{saw}} salat zhuhur. Kemudian (muazin) iqamah, lalu salat ashar.” (Shahih Muslim, “Kitabul Hajj” no. 1218).</ref><ref>Rasulullah {{saw}} dahulu melakukan safar/bepergian dan dia tidak salat Jum’at dalam safarnya. Ketika nabi {{saw}} menunaikan haji wada’ di Padang Arafah (wukuf) pada hari Jum’at, dia salat zhuhur dan ashar dengan menjamak keduanya dan tidak salat Jum’at. Demikian pula para al-Khulafa’ ar-Rasyidin. Mereka safar untuk haji dan selainnya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang salat Jum’at saat bepergian. Demikian pula para [[sahabat nabi]] selain al-Khulafa’ ar-Rasyidin dan yang setelah mereka.” (al-Mughni 3/216, Ibnu Qudamah).</ref>,
* Orang yang tidak ada halangan (''uzur'') apapun.
 
=== Golongan yang tidak wajib ===