Ernst Utrecht: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
== Riwayat Hidup ==
 
Ia dilahirkan di [[Kota Surabaya|Surabaya]] pada tahun 1922. Sebenarnya, Ernst Utrecht pernah kuliah di [[Institut Teknologi Bandung|Insititut Teknologi Bandung]]. Akan tetapi, kuliahnya terbengkalai akibat [[Perang Dunia II]]. Utrecht kemudian kuliah Hukum dan [[Indologie]] di [[Universitas Leiden]]. Lulus dari Leiden, pada tahun 1952 ia pergi kembali ke Indonesia pada tahun 1952 dan dinaturalisasi menjadi [[Warga Negara Indonesia]].
 
=== Kehidupan di Indonesia ===
Setibanya di Indonesia, ia menjadi pengajar di Kursus Dinas C pada [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] di [[Kota Malang|Malang]] di mana ia mengajar mata pelajaran pengantar ilmu hukum dan hukum administratif.<ref name=":1">{{Cite journal|last=Manullang|first=Fernando Morganda|date=2015-07-27|title=THE PURPOSE OF LAW, PANCASILA AND LEGALITY ACCORDING TO ERNST UTRECHT: A CRITICAL REFLECTION|url=http://ilrev.ui.ac.id/index.php/home/article/view/141|journal=Indonesia Law Review|language=en|volume=5|issue=2|pages=187–207–207|doi=10.15742/ilrev.v5n2.141|issn=2356-2129}}</ref> Kemudian, ia menjadi dosen tamu di [[Kota Makassar|Makassar, Sulawesi Selatan]] padadi [[Universitas Hasanuddin]] yang kala itu merupakan cabang [[Universitas Indonesia]] (1954-1956). Kemudian, dari tahun 1956 sampai 1958, ia menjadi dosen kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang sudah resmi terbentuk.
 
Sebagai akibat kurangnya tenaga pengajar pada saat itu, Utrecht juga memiliki jadwal mengajar di kota lain dan berperan sebagai pendiri universitas di kota [[Kota Ambon|Ambon]] bersama Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan [[Kota Cirebon|Cirebon]] ([[Universitas Sunan Gunung Jati]]). Dibandingkan memilih menjadi dosen tetap di [[Universitas Indonesia]] [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], ia memilih pindah ke [[Kota Bandung|Bandung]] pada tahun 1957 untuk mengajar di [[Universitas Padjadjaran]]. Selama waktu itulah ia aktif mengajar di berbagai kota seperti [[Kota Makassar|Makassar]], [[Kota Ambon|Ambon]], dan [[Kabupaten Jember|Jember]]. Ia mencapai jabatan tertinggi pertamanya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi [[Universitas Trisakti|Universitas Baperki]] (sekarang [[Universitas Trisakti]]).<ref name=":1" />
 
Alasan lain Utrecht pindah ke Bandung dan meninggalkan Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] disebabkan oleh perselisihan antara dirinya dengan penguasa militer lokal di Ambon, [[Herman Pieters]], yang juga menjabat sebagai dewan pengurus universitas tersebut. Sebagai akibatnya, Utrecht dikeluarkan pada 30 Juli 1960.<ref name=":1" />
 
Kemudian, pada tahun 1962 ia meraih gelar doktor padauntuk studi banding mengenai penerapan hukum internasional di [[Bali]] dan [[Pulau Lombok|Lombok]]. Selain itu, ia juga pernah menjadi dosen sekaligus sekretaris Fakultas Hukum [[Universitas Jember]] pada dekade 1960-an.<ref name=":0" />
 
=== Kehidupan politik ===
Utrecht adalah seorang politikus yang aktif. Ia menjadi anggota [[Partai Nasional Indonesia|PNI]] dan duduk di DPR dan [[Konstituante]].<ref>{{Cite web|url=http://www.konstituante.net/id/profile/PNI_ernst_utrecht|title=Mr. Drs. Ernst Utrecht - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net|website=Konstituante.Net|access-date=2018-07-28}}</ref> Salah satu keputusan berani yang pernah ia buat adalah keputusan untuk melarang [[Himpunan Mahasiswa Islam|HMI]] sebagai organisasi di Fakultas Hukum [[Universitas Jember]] (ketika menjabat sebagai sekretaris fakultas). Kebijakan ini diambil karena HMI merupakan organisasi yang terkait partai terlarang saat itu, [[Partai Masyumi|Masyumi]].<ref name=":0">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/1007495217|title=Kronik '65 : catatan hari per hari Peristiwa G30S sebelum hingga setelahnya (1963-1971)|last=1984-|first=Hadi, Kuncoro,|isbn=9789799116055|edition=Cetakan pertama|location=Gejayan, Yogyakarta|oclc=1007495217}}</ref> Konflik lain yang pernah terjadi selama di Jember adalah kalimatnya mengenai [[Pemisahan agama dan negara|pemisahan negara dan agama]] serta pemisahan hukum dan kewajiban akan menjalankan perintah agama<ref name=":1" />. Selain itu, Ia pernah menjadi penasehat [[Soekarno]].
 
Akibat konflik dengan militer/[[Tentara Nasional Indonesia|TNI]] (dalam hal ini [[Herman Pieters]]) dan kelompok agama (dalam hal ini [[Himpunan Mahasiswa Islam|HMI]]/[[Partai Masyumi|Masyumi]]), ia mengalami akibat berat setelah peristiwa [[G30S]] dimana ia ditangkap dan dipenjara pada tahun 1965. Ia dikeluarkan dari penjara pada tahun 1966 kemudian pergi ke negeri [[Belanda]] pada tahun 1969 (melalui [[Singapura]], [[Australia]], dan [[Amerika Serikat]]) hingga meninggal di sana serta tidak pernah kembali ke Indonesia<ref name=":1" />. Salah satu kritiknya yang tajam pada awal [[Orde Baru|Pemerintahan Orde Baru]] ialah terkait [[Pembantaian Purwodadi|Peristiwa Purwodadi]]. Ia mengkritik pemerintahan [[Soeharto|Suharto]] di awal periodenya dengan mengatakan “''Repelita is onzin''” ([[Rencana Pembangunan Lima Tahun|Repelita]] adalah omong kosong). Ia mengatakan bahwa bantuan ekonomi barat kepada Indonesia adalah sama dengan imperialisme ekonomi yang membawa Indonesia memasuki [[Kapitalisme]] Barat. <ref>{{Cite web|url=http://historia.id/politika/articles/purwodadi-skandal-pertama-orde-baru-6lnlv|title=Purwodadi: Skandal Pertama Orde Baru|website=Historia - Obrolan Perempuan Urban|language=en|access-date=2019-01-24}}</ref>
 
== Sumber ==