Surojo Bimantoro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
fix |
fix |
||
Baris 5:
|imagesize = 200px
|caption =
|order = ke-16
|office =
|president = [[Abdurrahman Wahid]]<br>[[Megawati Soekarnoputri]]
|term_start = 23 September 2000
Baris 29:
|serviceyears =
}}
[[Jenderal Polisi]] (Purn.) '''Surojo Bimantoro''' ([[Ejaan Yang Disempurnakan|EYD]]: ''Suroyo Bimantoro'') ({{lahirmati||1|11|1946}}) adalah [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia]] yang menjabat sejak 23 September 2000 hingga 29 November 2001. Ia dipilih oleh
Pada tanggal 20 Juli 2001, Presiden [[Abdurrahman Wahid]] memberhentikan Bimantoro sebagai Kapolri karena telah diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dan melantik [[Wakapolri]] Letnan Jenderal (Pol) [[Chairuddin Ismail]] sebagai pejabat sementara (pjs.) Kapolri. Namun pada 3 Agustus 2001, Presiden [[Megawati Soekarnoputri]] mengembalikan jabatan Kapolri kepada Bimantoro<ref>{{cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/17608/presiden-megawati-menetapkan-kembali-bimantoro-sebagai-kapolri|title=Presiden Megawati Menetapkan Kembali Bimantoro sebagai Kapolri|work=liputan6.com|date=4 Agustus 2001|accessdate=12 Februari 2019}}</ref> melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 97 tahun 2001. Di sana juga dituliskan bahwa Keppres ini berlaku surut sejak 1 Juni 2001, dengan efektif menganggap pengangkatan Chairuddin sebagai Wakapolri dan Pjs. Kapolri tidak sah.
|