Rukma Setyabudi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 60:
Selain ihwal kasus korupsi, Eko menyorot jejak rekam Rukma Setyabudi, yang pernah dinyatakan menderita sakit jiwa. KP2KKN membeberkan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Dalam surat itu tercantum keterangan bahwa Rukma dirawat sejak 24 Pebruari 2009.<ref name=":3" />
 
Terkait hal tersebut, Rukma telah membantahnya. Rukma mengklarifikasi dirinya tak pernah terkait dengan kasus pengadaan buku ajar. Ia mengaku pernah tersandung kasus terkait dana purnabakti sebagai anggota DPRD Purworejo periode 1999-2004. Saat itu, ada dana purnabakti sebesar Rp 15 juta.000.000,00 per anggota. Meski ada peraturan daerahnya, belakangan dana purnabakti itu dianggap bermasalah. “Di pengadilan negeri, tinggi, dan kasasi dinyatakan bebas tak bersalah,” kata dia. Uang purnabakti Rp 15.000.000,00 juta itu, kata Rukma, setelah diketahui bermasalah, sudah dikembalikan ke negara. Rukma mengklaim dirinya tak pernah tersangkut kasus korupsi buku ajar. “Saya hanya dikait-kaitkan,” kata dia. Rukma menyatakan, saat menjadi anggota DPRD Purworejo ia berada di bidang pertanian bukan bidang pendidikan yang mengurus masalah buku ajar. Selain itu, Rukma juga mengklaim tidak mengenal pejabat Dinas Pendidikan ataupun rekanan yang menggarap proyek buku tersebut. “Enggak ada kasusnya tapi saya dikait-kaitkan,” kata Rukma.<ref name=":3" />
 
Ihwal pernah sakit jiwa, Rukma membantahnya. “Pada saat mau daftar sebagai anggota DPRD saya sudah dicek semuanya, dinyatakan sehat lahir batin,” kata Rukma.<ref name=":3" />