Negara Sumatera Selatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Bangpru94 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
Baris 28:
|flag_s1 = Flag of Indonesia.svg
}}
'''Negara Sumatera Selatan''' adalah sebuah wilayah bentukan [[Belanda]] pada tanggal [[30 Agustus]] [[1948]].<ref>Ensiklopedi Umum, Penerbit Kanisius, Edisi Kedua dengan EYD, 1977, hal.412, ISBN 978-979-413-522-8</ref><ref>[http://www.worldstatesmen.org/Indonesia_states_1946-1950.html#Sumatera-Selatan Indonesian States 1946-1950 ]</ref> yang daerahnya meliputi [[Sumatera Selatan]] sekarang, [[Bengkulu]], [[Lampung]], dan [[Kepulauan Bangka Belitung]].
 
Pada masa itu, setelah Belanda kembali ke Indonesia berkembang dua pemikiran bentuk kenegaraan yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara federasi. Republik Indonesia menginginkan bentuk negara kesatuan sedangkan Belanda menghendaki bentuk negara federasi. Perselisihan antara kedua negara itu mulai menemukan persamaan persepsi sejak persetujuan Linggarjati di paraf pada tanggal 15 Nopember 1946. Sejak saat itu penyelesaian konflik antara Indonesia-Belanda selalu mengacu pada kerangka pembentukan negara serikat. Semenjak Belanda menginjakan kakinya untuk kedua kali di Indonesia, Belanda beranggapan bahwa bentuk bentuk negara yang paling cocok bagi Indonesia adalah adalah negara federal. Hal ini disebabkan karena perbedaan-perbedaan yang amat besar antara daerah satu dan lainnya di kepulauan Indonesia. Pandangan pemerintah Belanda ini bisa saja benar adanya karena negara federal memang cocok dengan masyarakat yang amat beragam dan bersifat majemuk dalam banyak hal seperti sosial, kultural, geografis, dan kekayaan sumber-sumber daya alam.