SMA Negeri 35 Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nama Kepala Sekolah
Baris 58:
Koperasi sekolah ini memang tidak berbadan hukum dan kepengurusannya diserahkan kepada siswa atau pihak sekolah, sehingga Kopsis berbeda dengan koperasi-koperasi yang ada. Koperasi Sekolah SMA Negeri 35 Jakarta pada awalnya dikelola oleh siswa. Tetapi karena dikawatirkan mengganggu kegiatan belajar mereka dan perkembangan koperasi yang semakin besar, sekarang ini koperasi sekolah di tunggu oleh dua orang petugas yang dibayar oleh koperasi setiap bulan. Meskipun begitu, kepengurusan Koperasi Sekolah tetap diserahkan kepada siswa, baik itu ketua, sekretaris dan bendahara semua dari siswa. Sejak berdiri sekitar tahun 1985, Kopsis SMA Negeri 35 Jakarta mampu memenuhi kebutuhan alat-alat tulis, pakaian seragam, obat-obatan, kue-kue kering dan kue basah. Sampai sekarang, Kopsis SMA Negeri 35 telah menjadi sumber dana berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang didapat dari keuntungan setiap tahunnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap siswa mendapat ketentuan membayar iuran pokok sebesar Rp 5.000 dan iuran wajib sebesar Rp 10.000 untuk jangka waktu 3 tahun pada saat pendaftaran masuk sekolah. Setelah lulus sekolah, uang tersebut tidak diambil oleh mereka akan tetapi disumbaangkaan untuk kelangsungan hidup koperasi sekolah. Sisa hasil usaha (SHU) yang setiap tahunnya mencapai Rp 10 juta, kemudian di keluarkan dalam bentuk bantuan kepada siswa kurang mampu. Untuk bantuan dana ekstrakurikuler pun tidak semuanya dihabiskan, tetapi hanya sebagian saja yang dikeluarkan. Dan sisanya dikembalikaandikembalikan sebagai modal yang sampai saat ini sudah mencapai lebih dari Rp 100 juta.
 
== Ekstrakurikuler ==