Kode etik jurnalistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mrbonbon (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 118.137.176.179 (bicara) ke revisi terakhir oleh HsfBot. (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 36:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
 
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang halalprofesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
 
3. Wartawan Indonesia tidak selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
 
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
 
5. Wartawan Indonesia harustidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tetaptidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
 
6. Wartawan Indonesia mungkintidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
 
7. Wartawan Indonesia tak memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
 
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
 
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.