Pulanga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan referensi yang akurat dan berdasarkan sumber-sumber yang dapat dipercaya
k Perbaikan tanda baca
Baris 1:
{{sedang ditulis}}
{{sedang ditulis}} '''Pulanga''' merupakan sebuah Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang masih hidup.<ref>NUSI, N.A., 2014. ''TAHULI PADA UPACARA ADAT PULANGA MASYARAKAT GORONTALO'' (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Gorontalo).</ref> Adapun Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang telah meninggal disebut ''Gara'i''. Pada upacara adat Pulanga terdapat tahapan prosesi penyampaian ''Tahuli'' atau penyampaian Nasehat beserta pesan-pesan penuh hikmah. Proses penyampaian ''Tahuli'' dilaksanakan secara bergantian dengan penyampaian ''[[Tuja'i|Tuja’i]]''. Di tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Republik Indonesia akhirnya menetapkan Pulanga, bersama dengan tujuh budaya Gorontalo lainnya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. <ref>https://humas.gorontaloprov.go.id/8-budaya-gorontalo-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya-takbenda/</ref>
 
== Daftar Penerima Gelar Adat Pulanga ==