Sistem informasi rumah sakit: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
komentar pribadi yang tidak relevan |
||
Baris 8:
== Dasar Pelaksanaan ==
* Berdasarkan SK Menkes Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
* Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
|