Pulau Ligitan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Ibukan (bicara | kontrib)
typo
Baris 2:
'''Ligitan''' adalah sebuah [[pulau]] di negara bagian [[Sabah]], [[Malaysia]]. Pulau yang terletak 21 mil (34 km) dari pantai daratan Sabah dan 57,6 mil (93 km) dari pantai [[Pulau Sebatik]] diujung timur laut pulau [[Kalimantan]]/[[Borneo]] ini luasnya 7,9 Ha.
 
PulaiPulau ini dari sejarahnya merupakan wilayah kesatuan [[Indonesia|Republik Indonesia]] dan menjadi [[Sengketa Sipadan dan Ligitan|sengketa wilayah]] antara Indonesia dan [[Malaysia]]. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta [[Pulau Sipadan]] diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal [[17 Desember]] [[2002]] oleh [[Mahkamah Internasional]].
 
Malaysia, dalam sengketa ini memberikan bukti-bukti: pertama, hak dari kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari [[Sultan Sulu]] hingga [[Inggris]] dan terakhir Malaysia. Kedua, Malaysia mengklaim bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878. Sementara itu, [[Belanda]], kemudian Indonesia, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau ''prescription''.<ref>O.C. Kaligis & Associates, ''Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa Kita Kalah'', 2003 ISBN 979-96592-7-2</ref>