Forum koordinasi pimpinan daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota) |
Andikbuyung (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Forum Koordinasi Pimpinan Daerah''' (selanjutnya disingkat '''Forkopimda''') adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Forkopimda dibentuk berjenjang ditingkat [[provinsi]], [[kabupaten]]/[[Kota (Indonesia)|kota]], dan [[kecamatan]].<ref name="uu23th2014">'''PIH Dirjen HPI Kemlu RI''', 30 September 2014, [https://pih.kemlu.go.id/files/UU0232014.pdf ''Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah''], dikunjungi pada 26 Februari 2019.</ref>
== Sejarah ==
Sejarah forkopimda berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya '''Musyawarah Pimpinan Daerah''' (disingkat '''Muspida'''). Muspida kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah. Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia]] (ABRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Muspida Provinsi dibentuk untuk tingkat [[provinsi]], Muspida Kabupaten untuk tingkat [[kabupaten]], Muspida Kota untuk tingkat [[kota]], Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk tingkat [[kecamatan]]. Memasuki [[Era Reformasi|era reformasi]], undang-undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida/Muspika yang dinamai Forkopimda/Forkopimcam.<ref name="Jurnal Kajian Pemerintahan">'''Sri Maulidiah''', [http://journal.uir.ac.id/index.php/JKP/article/download/2169/1312/ ''Fungsi Forum Koordinasi Pemerintahan Daerah (Forkopimda) dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia''], Jurnal Kajian Pemerintahan UIR Volume IV Nomor 1, dikunjungi pada 26 Februari 2019.</ref>
== Kelembagaan ==
Keanggotaan forkopimda tingkat [[provinsi]], [[kabupaten]], dan [[kota]] berasal dari 5 unsur sebagai berikut:<ref name="uu23th2014"/><ref name="Jurnal Kajian Pemerintahan"/>
# [[Kepala Daerah]] sesuai tingkatan, sebagai ketua.
# Pimpinan [[DPRD]] sesuai tingkatan, sebagai anggota.
# Pimpinan [[Kepolisian]] di daerah, sebagai anggota.
# Pimpinan [[Kejaksaan Republik Indonesia|Kejaksaan]] di daerah, sebagai anggota.
# Pimpinan Satuan Teritorial [[TNI]] di daerah, sebagai anggota.
Keanggotaan forkopimcam berasal dari 3 unsur sebagai berikut:<ref name="uu23th2014"/><ref name="Jurnal Kajian Pemerintahan"/>
# [[Camat]], sebagai ketua.
# Pimpinan [[Kepolisian]] di [[kecamatan]], sebagai anggota.
# Pimpinan Kewilayahan [[TNI]] di [[kecamatan]], sebagai anggota.
{| {{Prettytable}}
|-
! width=20% rowspan=2|Lembaga
! width=20% rowspan=2|Ketua{{br}}Unsur Kepala Daerah
! colspan=4|Anggota
|-
! width=20%|Unsur DPRD
! width=20%|Unsur Kepolisian
! width=20%|Unsur Kejaksaan
! width=20%|Unsur TNI
|-
| align=center|Forkopimda Provinsi
| align=center|[[Gubernur]]
| align=center|Ketua [[DPRD Provinsi]]
| align=center|Kepala [[Kepolisian Daerah]]
| align=center|Kepala [[Kejaksaan Tinggi]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Tinggi]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Tinggi Agama]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara]]
| align=center|Panglima [[Komando Daerah Militer]]
|-
| align=center|Forkopimda Kabupaten
| align=center|[[Bupati]]
| align=center|Ketua [[DPRD Kabupaten]]
| align=center|Kepala [[Kepolisian resor|Kepolisian Resor]]
| align=center|Kepala [[Kejaksaan Negeri]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Negeri]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Agama]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Tata Usaha Negara]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Militer]]
| align=center|Komandan [[Komando Distrik Militer|Distrik Militer]]
|-
| align=center|Forkopimda Kota
| align=center|[[Wali Kota]]
| align=center|Ketua [[DPRD Kota]]
| align=center|Kepala [[Kepolisian resor|Kepolisian Resor Kota]]/Kepala [[Kepolisian resor|Kepolisian Resor Kota Besar]]
| align=center|Kepala [[Kejaksaan Negeri]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Negeri]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Agama]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Tata Usaha Negara]]{{br}}Ketua [[Pengadilan Militer]]
| align=center|Komandan [[Komando Resor Militer|Resor Militer]]/Komandan [[Komando Distrik Militer|Distrik Militer]]
|-
| align=center|Forkopimcam
| align=center|[[Camat]]
| align=center|''tidak ada''
| align=center|Kepala [[Kepolisian sektor]]/Kepala [[Kepolisian sektor|Kepolisian Sektor Kota]]
| align=center|''tidak ada''
| align=center|Komandan [[Komando Rayon Militer|Rayon Militer]]
|}
== Referensi ==
{{reflist}}
{{pemerintahan-stub}}
|